Oleh Adiwarman A. Karim
Dipresentasikan dalam acara Seminar Prospek dan Tantangan
Bank Syariah dii Masa Depan
Jakarta, 12 Agustus 2003
Ekonomi Syariah di Indonesia sampai dengan tahun 2002 mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini ditandai dengan maraknya kajian-kajian ekonomi syariah di perguruan tinggi dan banyaknya lembaga keuangan, perbankan, asuransi dan bisnis yang berbasis syariah serta semakin tingginya kesadaran masyarakat Indonesia dalam menerapkan syariat Islam di segala aspek kehidupan khususnya perekonomian.
Ada tiga aspek yang dapat digunakan dalam melihat perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sebagai sebuah rancang bangun ekonomi yang saling terkait dan mendukung satu dengan lainnya. Ketiga komponen tersebut adalah perkembangan ilmu ekonomi syariah, perkembangan sistem ekonomi syariah dan perkembangan perekonomian ummat.
Perkembangan ilmu ekonomi syariah akan menghasilkan kajian-kajian baru dan pada akhirnya meningkatkan kualitas sumber daya insani di bidang ekonomi syariah. Sistem ekonomi syariah akan mendukung perkembangan perekonomian itu sendiri. Regulasi pemerintah berupa Undang-undang dan peraturan yang memihak kepada ekonomi syariah akan mempercepat dan memberi ruang bergerak yang lebih luas kepada ekonomi syariah. Sumber daya insani yang berkualitas dan ditunjang oleh sistem ekonomi yang baik dapat menjadikan ekonomi syariah sebagai solusi dari krisis dan memperbaiki perekonomian ummat Islam khususnya dan perekonomian bangsa secara umum.
Refleksi Ekonomi Syariah Indonesia
Di tengah keterpurukan perekonomian Indonesia yang disebabkan oleh krisis berkepanjangan sejak tahun 1997, ekonomi syariah mulai menunjukkan eksistensinya , meskipun kajian-kajian dan implementasi dari pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Moment krisis ekonomi yang terjadi secara tidak langsung telah ’menyadarkan’ pelaku ekonomi dan membantu menunjukkan keunggulan dan ketangguhan ekonomi syariah sebagai sebuah sistem ekonomi yang berkeadilan. Daya tahan dan perkembangan ekonomi syariah sampai dengan tahun 2002 dapat direfleksikan sebagai berikut :
1. Refleksi Pengembangan Ilmu Ekonomi Syariah
Kajian ilmu ekonomi islam sudah dimulai sejak tahun 70-an di Indonesia. Namun perkembangan mulai marak pada dekade 90-an. Secara informal ilmu ekonomi islam dikembangkan oleh elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, akademisi maupun para profesional. Diantaranya adalah Internasional Institute of Islamic Thougt yang telah menyelenggarakan Kuliah Informal ekonomi Islam di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Kuliah Informal Ekonomi Islam telah diselenggarakan di Universitas Indonesia, Universitas Islam Negeri, Universitas Gajah Mada dan Universitas Brawijaya.
Dikalangan mahasiswa, perkembangan ilmu ekonomi Islam ditandai dengan munculnya kelompok studi mahasiswa yang intens mengkaji ekonomi islam diberbagai perguruan tinggi. Dan embrio kelompok studi ekonomi islam ini akhirnya bergabung menjadi sebuah Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam Se-Indonesia yang bertujuan mensosialisasikan dan membumikan ajaran ekonomi Islam di Indonesia khususnya di kalangan akademisi.
Para profesional yang berkecimpung di dunia bisnis juga tidak ketinggalan. Melalui Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), diskusi-diskusi aktual seputar perkembangan ekonomi syariah dilakukan setiap bulannya. Sehingga menjadi ajang bagi sosialisasi dan menjembatani antara teori ilmu ekonomi islam dengan perkembangan aktual bisnis dilapangan . Dan yang cukup membanggakan adalah bahwa ilmu ekonomi islam saat ini telah menjadi trend, sehingga kajiannya tidak hanya dilakukan oleh IAIN dan kalangan umat islam saja, namun universitas umum dan kalangan non-muslim juga turut melakukan kajian-kajian ekonomi Islam melalui lembaga-lembaga kajian ekonomi islam di masing-masing perguruan tinggi.
Seiring dengan itu, secara formal beberapa Institut Agama Islam Negeri mulai membuka Program Diploma Ekonomi Islam. Melalui pengembangan kurikulum, saat ini beberapa IAIN telah membuka Program Sarjana Ekonomi Islam. Diantaranya adalah Universitas Islam Negeri, IAIN Ar-Raniry, IAIN Medan, IAIN Sultan Syarif Qosim, IAIN Imam Bonjol dan lainnya.
Selain itu beberapa Universitas telah membuka Program Pasca Sarjana Ekonomi Islam. Diantaranya adalah Universitas Islam Negeri, IAIN Medan, Universitas Islam Indonesia dan Universitas Paramadina Mulya.
2. Refleksi Pengembangan Sistem Ekonomi Syariah
Pengembangan sistem ekonomi syariah di dukung oleh regulasi pemerintah melalui perangkat perundang-undangan maupun peraturan-peraturan pelaksananya. Disamping itu pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah baik dari sisi aturan maupun dari sisi syariahnya sangat diperlukan. Walaupun undang-undang yang berpihak terhadap perkembangan ekonomi syariah belum banyak, namun beberapa diantaranya telah mampu menstimulasi perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah. Undang-undang dan lembaga pengawas yang telah ada diantaranya adalah :
a. Undang-Undang
UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan mengakui keberadaan bank konvensional dan bank syariah secara berdampingan atau dikenal sebagai dual banking system. Berdasarkan UU tersebut bank dapat beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang memungkinkan kegiatan bank syariah menjadi lebih luas dibandingkan dengan kegiatan bank konvensional. Namun, selama ini perangkat ketentuan dan infrastruktur bagi bank secara umum belum memungkinkan bank syariah untuk beroperasi dengan optimal, karena hampir seluruh ketentuan disusun untuk kebutuhan bank konvensional. Baru pada tahun 1999 Bank Indonesia menindak lanjuti UU No. 10 tahun 1998 dengan mengeluarkan ketentuan mengenai kelembagaan dan jaringan kantor bagi bank umum syariah (BUS), bank umum konvensional (BUK) yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS) dan cabang syariah dan ketentuan bagi BPR syariah (BPRS).
UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system telah memicu lahirnya sejumlah unit usaha syariah di perbankan konvensional. Undang-undang No. 23 tentang Bank Indonesia menyatakan bahwa dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia diantaranya mempunyai tugas pokok mengatur dan mengawasi bank (Pasal 8), termasuk bank umum syariah dan BPR syariah. Tugas pokok tersebut mempertegas bahwa Bank Indonesia berkewajiban mengembangkan bank syariah dengan menyusun ketentuan dan menyiapkan infrastruktur yang sesuai dengan karakteristik bank syariah. Disamping itu, pasal 10 UU No. 23 tahun 1999 menegaskan bahwa Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Pada tahun 2000, sebagai tindak lanjut dari UU No. 23 tahun 1999, dikeluarkan ketentuan yang mengatur kliring khususnya pembukaan rekening giro pada Bank Indonesia bagi UUS, Giro Wajib Minimum (GWM), Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).
Keberadaaan kedua UU tersebut semakin mempertegas amanah yang diberikan pada Bank Indonesia untuk mengembangkan bank syariah agar dapat melayani masyarakat yang menginginkan pelayanan perbankan syariah. Amanah tersebut salah satunya diwujudkan dengan lahirnya Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia ppada tahuh 2001.
Di bidang perasuransian, saat ini telah dibahas revisi UU No 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian . Revisi bertujuan memasukkan pasal-pasal seputar asuransi syariah ke dalam undang-undang. Untuk pengelolaan zakat, agar dapat dijalankan secara professional dan membawa dampak POSITIF bagi perekonomian umat, pemerintah telah menerbitkan UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk mengelola zakat secara profesional dan transparan sehingga mampu membantu perekonomian ummat islam.
b. Dewan Syariah Nasional
Untuk memberi rasa aman kepada masyarakat dalam menggunakan produk-produk syariah yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah, Majelis Ulama Indonesia membentuk Dewan Syariah Nasional.Dewan ini ditugaskan untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah.Terutama yang berkaitan dengan apakah produk tersebut bertentangan atau tidak dengan prinsip syariah. Sampai dengan tanggal 26 Juni 2002 Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa sebanyak 30 fatwa. Secara umum fatwa DSN dikelompokkan menjadi kelompok fatwa untuk kegiatan transaksi yang dilakukan oleh perbankan syariah. Kelompok fatwa untuk kegiatan akuntansi pada perbankan syariah dan kelompok fatwa untuk investasi syariah.
3. Refleksi Perkembangan Perekonomian Ummat
Perkembangan perekonomian ummat saat ini dapat dilihat melalui munculnya perbankan syariah, asuransi syariah dan yang tidak kalah menariknya adalah lahirnya pasar modal syariah. Disamping itu pengelolaan zakat dan waqaf secara professional akan berdampak kepada tumbuhnya perekonomian. Di sector riil, saat ini banyak industri yang turut mengusung label syariah dalam operasionalnya.
a. Perbankan Syariah
Di mulai oleh Bank Muamalat Indonesia yang mulai beroperasi sejak tahun 1992, perkembangan perbankan syariah cukup pesat sampai dengan saat ini. Di picu oleh UU No 10 tahun 1998 yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system, bank-bank konvensional yang menguasai pasar mulai melirik dan membuka unit usaha syariah. Sampai dengan tahun 2002 di Indonesia terdapat dua kantor Bank Umum Syariah dengan 39 Kantor Cabang, 7 Kantor Cabang Pembantu dan 46 Kantor Kas. Selain itu terdapat enam Unit Usaha Syariah (Bank Umum Konvensional) dengan 16 Kantor Cabang. Dan terdapat 83 Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang tersebar di Indonesia.
Total aktiva dari seluruh bank syariah nasional (tidak termasuk BPRS) sebesar Rp. 3.670 miliar sampai dengan akhir September 2002. Ini setara dengan 0,33 % dari total aktiva seluruh perbankan nasional. Dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun sebesar Rp. 2.500 miliar atau 0.30% dari dana pihak ketiga yang dihimpun seluruh perbankan di Indonesia.
Pembiayan yang berhasil disalurkan oleh perbankan syariah sebesar Rp. 3.179 miliar atau 0,80% dari jumlah penyaluran pembiayaan/kredit perbankan nasional. Pertumbuhan usaha perbankan syariah tersebut diimbangi dengan kinerja perbankan yang cukup baik. Ini tercermin dari kualitas pembiayaan non lancar perbankan syariah yang relatif rendah bila dibandingkan dengan rata-rata kredit non lancar perbankan secara nasional yaitu 4,3% pada perbankan syariah dan 11,4% perbankan nasional. Perbankan Syariah juga berhasil memperoleh Return on Asset sebesar 7,3% dan Return on Equity sebesar 37,9%.
b. Asuransi Syariah
Mengikuti sukses perbankan syariah, asuransi syariah juga mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Sampai dengan tahun 2002 tercatat sejumlah perusahaan asuransi konvensional yang membuka divisi syariah disamping pemain lama yang telah beroperasi lebih dahulu. Asuransi tersebut yaitu Asuransi MAA Syariah, Asuransi Bumiputera, Asuransi Great Eastern dan Asuransi Tripakarta. Sedangkan beberapa asuransi yang masih mengajukan ijin operasional yaitu Bringin Life, Jasindo, Jasa Tania, dan Manulife.
Asuransi syariah yang telah beroperasi sebelumnya yaitu Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum dan Asuransi Syariah Mubarakah terbukti mampu bersaing dengan asuransi konvensional lainnya. Kepercayaan pemerintah kepada asuransi syariah untuk mengelola asuransi haji merupakan suatu pengakuan akan kinerja perusahaan asuransi syariah selama ini.
c. Pasar Modal Syariah
Instrumen pasar modal syariah telah ada di Indonesia sejak tahun 1997. Tepatnya ketika PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997. Selanjutnya Bursa Efek Jakarta meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Perkembangan selanjutnya , instrumen pasar modal syariah terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002.
Walaupun sempat mengalami stagnasi, namun kinerja reksadana syariah mulai menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik. Hal ini ditandai dengan bertambahnya Manajer Investasi yang mengelola reksadana syariah, yaitu, PT. Danareksa Investment Manajemen, PT. Permodalan Nasional Madani dan Rifan Asset Management. Sampai dengan September 2002, kelolaan reksadana syariah mencapai Rp. 136,8 miliar setara dengan 0,38% dari total reksadana di Indonesia.
Kinerja Jakarta Islamic Index (JII) dibandingkan dengan Index Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta masih lebih baik. Sepanjang tahun 2002 JII mampu memberi return positif sebesar 3,37% sedangkan IHSG terkoreksi sebesar -0,70%. Peluncuran obligasi syariah juga disambut antusias oleh para investor. Hal ini terbukti dengan terjadinya kelebihan permintaan (oversubscribed) dari rencana penerbitan awal sebesar Rp. 100 miliar membengkak menjadi Rp 175 miliar.
d. Pengelolaan Zakat secara Profesional
Pengelolaan zakat pada saat ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah. Namun sejak dikeluarkannya UU No 38 tahun 1999 pihak swasta dapat ikut serta mengelola zakat maupun shadaqah dari masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat yang dibentuk. Lembaga Amil Zakat swasta dibentuk atas ijin pemerintah dengan aturan yang ketat sehingga diharapkan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas publiknya dapat dipertanggungjawabkan.
Terdapat beberapa Lembaga Amil Zakat yang telah sukses dan dikenal di masyarakat, diantaranya dalah Dompet Dhuafa Republika, Pos Keadilan Peduli Umat, Daarut Tauhid, Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) dan lainnya.
Proyeksi Ekonomi Syariah Indonesia
Memasuki tahun 2003, Kita optimis bahwa pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah akan lebih baik lagi. Ada beberapa faktor yang dapat mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dimasa yang akan datang . Faktor-faktor tersebut antara lain adalah :
· Penduduk Indonesia mayoritas muslim merupakan pasar yang potensial untuk pengembangan produk-produk yang berbasis syariah
· Meningkatnya kesadaran umat Islam dalam menerapkan syariat islam termasuk dalam bidang ekonomi
· Institusi bisnis syariah yang telah terbukti mempunyai daya tahan tinggi terhadap krisis dan menerapkan prinsip yang adil
· Kondisi ekonomi global yang sedang dilanda krisis, menjadikan sistem ekonomi syariah sebagai alternatif penyelesaian
· Perkembangan institusi bisnis syariah diluar negeri turut berpengaruh positif terhadap perkembangan di Indonesia
Dari refleksi perkembangan ekonomi syariah sampai dengan tahun 2002, dapat diproyeksikan ekonomi syariah Indonesia pada masa yang akan datang. Proyeksi ekonomi syariah Indonesia meliputi tiga aspek sebagai sebuah rancang bangun ekonomi, yaitu :
Proyeksi Pengembangan Ilmu Ekonomi Syariah
Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah, dibutuhkan sumber daya insani berkualitas yang dapat menjadi pelaku ekonomi profesional dan inovatif terhadap produk-produk syariah. Oleh sebab itu, diperkirakan pengembangan ilmu ekonomi syariah akan melaju dengan pesat seiring dengan permintaan pasar.
Program Studi Ekonomi Islam akan memasuki universitas-universitas umum, tidak hanya ada di IAIN. Kurikulum ekonomi islam akan semakin disempurnakan seiring dengan perekonomian yang berkembang.Kehadiran kelompok studi ekonomi islam di kampus-kampus akan menjadi motor penggerak bagi kajian keilmuan di masing-masing kampus sekaligus sosialisasi dan penyebaran ilmu ekonomi islam di kalangan akademisi.
Diproyeksikan bahwa masing-masing universitas terkemuka di Indonesia akan memiliki lembaga kajian ekonomi Islam sebagai pusat kajian keilmuan yang sekaligus sebagai pusat penyebarannya. Masyarakat Ekonomi Syariah sebagai wadah berkumpulnya para profesional/paraktisi ekonomi syariah akan menyelaraskan dan menjembatani antara perkembangan teori-teori ekonomi islam dengan implementasinya di lapangan.
Proyeksi Sistem Ekonomi Syariah
Harus diakui bahwa dukungan dari regulator (pemerintah) untuk membuat payung operasional bisnis syariah di negeri ini melalui perangkat perundang-undangan dan peraturan lainnya masih kurang. Namun seiring dengan pertumbuhan ekonomi syariah dan permintaan pasar, pihak regulator tidak akan berdiam diri dan akan menyelaraskannya dengan membuat perangkat peraturannya.
Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah saat ini sedang dalam pembahasan. Undang-undang Perbankan Syariah akan memuat aturan-aturan yang komprehensif tentang perbankan syariah. Sehingga diharapkan perbankan syariah mampu bersaing dengan perbankan konvensional.
Banyaknya instrumen-instrumen syariah pada Pasar Modal Syariah akan menuntut regulasi yang lebih komprehensif. Sehingga kebutuhan akan UU Pasar Modal Syariah sangat mendesak. Disamping itu lembaga asuransi juga menbutuhkan aturan yang lebih komprehensif untuk mendukung pertumbuhannya melalui perundang-undangan dan perangkat peraturan lainnya. Diproyeksikan perundang-undangan ini akan dipenuhi oleh pihak regulator di dukung oleh para pelaku ekonomi syariah.
Seiring dengan akan terbitnya UU Perbankan Syariah akan didukung oleh Peraturan Pelaksana yang lebih komprehensif dan lebih teknis serta saling sinergis antara peraturan-peraturan pada perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah dan instrumen investasi lainnya.
Bank Indonesia melalui Biro Perbankan Syariah, telah membuat kebijakan strategis jangka pendek periode 2002-2004 dengan fokus penyusunan berbagai ketentuan yang dibutuhkan bank syariah dan penyelenggaraan edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan bank syariah. Ketentuan-ketentuan Perbankan Syariah yang akan diselesaikan oleh Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia adalah :
§ Kualitas Aktiva Produktif (KAP);
§ Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP);
§ Capital Adequacy Ratio (CAR);
§ Batas Maksismum Pemberian Kredit (BMPK);
§ Posisi Devisa Netto (PDN);
§ Tingkat Kesehatan Bank;
§ Transparansi Kondisi Keuangan Bank;
§ ketentuan mengenai Laporan Bulanan Bank-bank;
§ agar Bank Indonesia dapat menjalankan fungsinya sebagai the lender of last resort bagi bank syariah perlu segera disusun Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) dan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) bagi bank syariah;
§ selanjutnya ketentuan GWM akan disempurnakan agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan dilengkapi dengan ketentuan baru mengenai secondary reserve atau Liquid Asset Ratio (LAR);
§ penyempurnaan ketentuan kelembagaan dan jaringan kantor bagi UUS juga perlu dilakukan agar pertumbuhan jaringan kantor dapat berlangsung lebih cepat;
§ kemudian porftolio aktiva produktif dari bank syariah perlu diatur guna mengantisipasi semakin banyaknya instrumen keuangan syariah;
§ selanjutnya perlu diatur mekanisme kerjasama antara BUS maupun UUS dengan BPRS guna meningkatkan pelayanan bagi masyarkat pedesaan dan UKM;
Perkembangan produk-produk berbasis syariah juga membutuhkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional. Fungsi DSN sebagai pengawas lembaga keuangan semakin bertambah dan fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya terbatas seputar keuangan syariah namun akan meliputi seluruh aspek perekonomian syariah.
Proyeksi Perkembangan Perekonomian Umat
Perekonomian umat Islam akan berkembang lebih baik di masa yang akan datang. Pertumbuhan perbankan syariah yang sangat dominan pada ekonomi-keuangan syariah, memicu pasar modal syariah untuk menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam. Demikian juga asuransi akan memperoleh dampak positif dari perkembangan keuangan syariah tersebut. Tumbuhnya lembaga keungan syariah akan mendorong pertumbuhan sektor riil. Karena dalam ekonomi syariah, investasi yang dilakukan berdasarkan pada pembiayaan sektor riil (real based sector). Proyeksi perkembangan ekonomi umat Islam dapat Kita lihat berikut ini :
a. Perbankan Syariah
Perbankan Syariah sebagai pemain dominan pada pasar keuangan syariah di Indonesia akan mengalami pertumbuhan signifikan. Bank-bank konvensional yang menguasai pasar perbankan nasional akan mengikuti trend perbankan saat ini yaitu dengan membuka unit usaha syariah. Dibukanya unit usaha syariah oleh bank-bank konvensional akan memperbesar portfolio perbankan syariah. Disamping itu, bank-bank asing yang telah mempunyai unit usaha syariah di luar negeri rencananya juga akan membuka unit usaha syariah di Indonesia. Hal ini dipicu oleh potensi pasar yang begitu besar di Indonesia. Namun keinginan bank-bank asing tersebut masih terhambat oleh regulasi yang ada. Diperkirakan jika regulasi yang telah dibuat pemerintah berpihak dam mendukung perbankan syariah, maka perbankan nasional akan tumbuh secara fantastis.
Diproyeksikan pada tahun 2010 jumlah kantor cabang bank syariah akan berjumlah 586 buah. Jumlah asset perbankan nasional 2003 mencapai nilai sebesar 1.106,90 triliyun rupiah. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh KARIM Business Consulting diprediksikan potensi pasar perbankan syariah seperti tampak pada gambar berikut.
Conventional Loyalist | |
Floating Market | |
Sharia Loyalist |
Potensi pasar perbankan konvensional mencapai angka 240 triliyun, untuk pasar floating market mencapai 720 triliyun, dan perbankan syariah memiliki potensi sebesar 10 triliyun rupiah.
b. Asuransi Syariah
Jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan potensi pasar asuransi yang menggiurkan. Sementara itu pemegang polis asuransi di Indonesia hanya sekitar 10% dari penduduk Indonesia. Konversi asuransi konvenisonal menjadi asuransi syariah dan dibukanya divisi syariah pada beberapa asuransi konvensional yang menguasai pasar asuransi di Indonesia telah memperbesar market share dari asuransi syariah.
Sehingga di perkirakan pada masa yang akan datang asuransi syariah akan tumbuh tidak hanya portfolionya saja, namun pelayanan, kergaman produk dan return yang diberikan oleh asuransi syariah akan semakin baik. Hal ini akan terjadi karena perusahaan asuransi syariah akan berlomba-lomba menjadi yang terbaik di tengah persaingan yang semakin ketat di pasar asuransi syariah. Ditambah lagi dengan masuknya asuransi asing yang akan membuka divisi syariah semakin menyemarakkan pasar asuransi di Indonesia.
c. Pasar Modal Syariah
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) akan meluncurkan Pasar Modal Syariah. Pembentukan Pasar Modal Syariah akan menjadi payung bagi instrument investasi syariah yang ada selama ini. Diperkirakan pada tahun 2003 Pasar Modal Syariah akan diluncurkan. Hal ini akan memperkokoh institusi, instrument dan regulasi di bidang investasi syariah.
Reksadana syariah juga akan mengalami pertumbuhan yang cukup baik jika diimbangi dengan sosialisasi dan peningkatan kualitas produknya. Saham-saham yang tercatat pada Jakarta Islamic Index akan semakin menunjukkan kinerja yang positif, karena saham yang tercatat merupakan saham-saham unggulan dan terpilih.
Obligasi Syariah Indosat yang telah memperkaya alternative investasi akan disusul oleh para pemain lainnya. Beberapa perusahaan tertarik dengan kesuksesan obligasi Indosat. Sehingga diperkirakan akan muncul pemain-pemain baru yang akan menerbitkan obligasi syariah. Diantaranya yang telah mendaftarkan diri ke Bapepam adalah PT Telkom Tbk dan PT Citra Manggala Nusapala Persada (CMNP). Potensi pasar investasi syariah yang belum digarap secara maksimal masih membuka peluang untuk dikembangkan, baik institusi, intstrumen maupun regulasinya.
d. Pengelolaan Zakat secara Profesional
Sejak keluarnya UU No 38 tahun 1999 dan Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No 59G tahun 2000 yang mengatur eksistensi Lembaga Amil Zakat non-pemerintah, pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah tidak lagi monopoli pemerintah. Masyarakat diberi hak sama mengumpulkan, mengelola dan meyalurkan ZIS dan posisinya sejajar dengan badan amil zakat milik pemerintah.
Pengelolaan ZIS oleh pihak swasta yang mengedepankan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas publik akan menarik minat dan menggali potensi masyarakat yang akan menyalurkan dana ZIS-nya sehingga berguna bagi masyarakat dan tepat sasaran.Pengelolaan ZIS secara professional akan meningkatkan pengetahuan, kesadaran masyarakat dan peningkatan volume zakat sehingga memacu perluasan economics of scales yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat khusunya umat Islam.
Proyeksi optimis terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia pada masa yang akan datang akan dapat terwujud bila di dukung oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain :
· Ekonomi syariah harus innovative, tidak boleh yang ada di bank atau asuransi konvensional ditiru dan diganti nama Islam. Tetapi harus menghasilkan produk baru yang spesifik dan sesuai dengan kaidah syariah.
· Ekonomi syariah yang dikembangkan harus academically justified. Artinya harus bisa dibuktikan secara ilmiah dengan ilmu ekonomi.
· Pelaku ekonomi syariah harus menjalankannya secara professionally delivered baik dari segi produk, pelayanan maupun pelaksanaannya.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah kesadaran ummat Islam untuk menjalankan syariat Islam khususnya dalam bermuamalah di bidang ekonomi secara totalitas dan serius akan mengantarkan kejayaan ekonomi syariah di Indonesia. Wallahu a’lam bishshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar